TENTANG
UNDANG – UNDANG PONDOK PESANTREN AL-FURQON
DENGAN MEMOHON RAHMAT ALLAH SUBHANA WATA’ALA,
PIMPINAN PONDOK PESANTREN AL-FURQON MUHAMMADIYAH CIBIUK – GARUT
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa Pondok Pesantren Al-Furqon adalah
Lembaga Amal Usaha dibawah naungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cibiuk.
|
b.
|
Bahwa Pondok Pesantren Al-Furqon
sebagai lembaga yang didirikan untuk mencetak kader Ulama yang bertafaquh
fiddien serta menjadi Furqon ( pemisah/Pembeda ) antara hak dan yang bathil
di tengah-tengah masyarakat.
|
||
c.
|
Bahwa Undang-Undang Pondok Pesantren
Al-Furqon Muhammadiyah Cibiuk tahun 1990 tidak memadai lagi dan perlu di
amandemen pasal-pasal yang tidak relevan serta menyempurnakan agar sesuai
dengan visi, misi dan tujuan Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Program Kerja Pimpinan Cabang
Muhammadiyah dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Garut.
|
2.
|
Musyawarah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Furqon
Muhammadiyah Cibiuk dengan Seluruh Dewan Guru
|
||
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN AL-FURQON MUHAMMADIYAH CIBIUK
|
KETENTUAN UMUM
BAB 1
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Status Kelembagaan adalah bahwa Pondok
Pesantren Al-Furqon berada dibawah naungan Organisasi Muhammadiyah Daerah
Garut.
2.
Ciri Khas Kelembagaan adalah Pondok Pesantren
Al-Furqon adalah sebuah pendidikan yang menitik beratkan pada pendalaman ilmu
Nahwu, Shorof serta Ushul Fiqih.
3.
Pimpinan Pondok Pesantren adalah seseorang yang
ahli dalam bidang ilmu agama dan mempunyai kecakapan dalam memimpin serta
dipilih melalui musyawarah mufakat.
4.
Dewan Guru adalah Pendidik sekaligus pengajar
yang berdomisili di lingkungan Pondok Pesantren dan mempunyai spesifikasi
keilmuan yang dapat di pertanggung jawabkan.
5.
Kepengurusan adalah santri yang direkrut
menjadi pengurus untuk membantu tugas-tugas Pimpinan Pondok Pesantren dan Dewan
Guru.
6.
Sistem Pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon
adalah system klasdikal dan modern, yang dimaksud dengan klasdikal adalah
santri di utamakan dapat menguasai imu-ilmu agama yang pola pengajarannya yaitu
: Kholaqoh, Sorogan dan Bandungan, Adapun yang di maksud Modern, Santri di
perkenalkan pada ilmu-ilmu umum dan tekhnologi, seperti pengenalan Komputer,
Leadership serta keterampilan lainnya.
7.
Kurikulum Pendidikan adalah memakai kurikulum
yang tidak di batasi lamanya study namun di titik beratkan santri di anggap
sudah selesai apabila telah lulus test dalam penguasaan kitab kuning yang telah
dipelajarinya
8.
Santri (Peserta Didik ) adalah anggota
masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran
yang tersedia didalam Pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon.
9.
Masyarakat adalah Kelompok warga Negara
Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang
pendidikan.
BAB II
DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
1. Pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon
berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Al-Masyru’ah.
Pasal 3
Pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon membentuk
generasi islam yang ito’ah wa akhlakul karimah yang mengaplikasikan ilmu
kedalam amal bertujuan mengembangkan potensi santri agar menjadi manusia yang
shaleh kreatif, tertib, disiplin, berkualitas untuk menjadi Al-Mundzir
ditengah-tengah masyarakat sebagai khlaipah Fil Ardi
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN SANTRI, ORANG TUA, MASYARAKAT, PENGURUS DAN DEWAN
GURU
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Santri
Pasal 4
1.
Setiap Santri mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pendidikan dan pengajaran
2.
Setiap Santri berhak memperoleh pelayanan serta
menggunakan pasilitas-pasilitas yang telah disediakan dengan penuh tanggung
jawab
3.
Bagi Santri yang berprestasi berhak mendapatkan
Beasiswa
4.
Bagi Santri yang mempunyai keterbatasan
berpikir berhak memperoleh pendidikan dan bimbingan yang khusus
5.
Setiap Santri berhak memilih dan di pilih
6. Setiap Santri berhak mengajukan
permasalahan atau keluhan yang dihadapinya baik kepada pengurus, dewan guru dan
Pimpinan Pondok
Pasal 5
1.
Menjalankan syar’iat Islam dengan sebenar-benarnya
berdasarkan dalil yang qoth’i
2.
Taat dan patuh pada Undang – undang Pondok
Pesantren serta pelaturan yang lainnya
3.
Menjaga nama baik (Almamater) didalam maupun
diluar komplek
4.
Santri Pondok Pesantren Al-Furqon wajib berkata
jujur, sopan, dan berakhlakul karimah didalam maupun diluar komplek
5.
Santri Pondok Pesantren Al-Furqon wajib
berbusana muslim didalam dan diluar komplek
6. Santri Putera diwajibkan untuk berambut
pendek dan atau memamaki peci
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 6
1.
Orang Tua Santri berhak mengontrolk dan
mengawasi pendidikan anaknya
2.
Orang Tua Santri berhak mengajukan
usulan-usulan demi kemajuan Pondok Pesantren Al - Furqon
3.
Orang Tua Santri berhak mendapatkan laporan
perkembangan pendidikan anaknya
4.
Orang Tua santri berkewajiban untuk berperan
aktif dan bertanggung jawab dalam mensukseskan pendidikan Pondok Pesantren
5.
Orang tua santri berkewajiban menanggung beban
biaya pendidkan anaknya yang telah disepakati bersama
6. Bagi Orang tua Wali yang kurang mampu
berhak mengajukan keringanan biaya
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 7
1.
Pengurus berhak untuk mendapatkan pasilitas
yang menunjuang keberhasilan dalam kepengurusan
2.
Pengurus berhak mengajukan program kerja secara
berkala
3.
Pengurus berhak mengajukan anggaran bagi
pembiayaan program kerjanya
4.
Pengurus berkewajiban menjalankan program
kerjanya dengan rasa penuh tanggung jawab
5.
Pengurus berkewajiban memberikan contoh atau
suri tauladan yang baik kepada anggotanya
6.
Pengurus berkewajiban melaporkan setiap
kegiatan pada pimpinan Pondok Pesantren secara berkala
Bagian Keempat
Hak dan Keawajiban Pendidik
Pasal 8
1.
Pendidik berhak mendapatkan pelayanan-pelayanan
secara hak dan pantas
2.
Pendidik berhak menentukan arah kebijakan
pengajaran yang di konsultasikan terlebih dahulu dengan Pimpinan
3.
Pendidik berkewajiban untuk melaksanakan tugas
dan pungsinya dengan rasa tanggung jawab
4.
Pendidik berkewajiban membimbing dan
mengarahkan peserta didik
5.
Pendidik berkewajiban memberikan contoh atau
suri tauladan yang baik
6. Pendidik berkewajiban memenuhi standar
kelayakan dalam satuan pendidikan
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pimpinan Pondok Pesantren
Pasal 9
1.
Pimpinan Pondok Pesantren berhak mendapatkan
pelayanan yang layak dan pantas
2.
Pimpinan Pondok Pesantren berhak menentukan
arah dan kebijakan Pondok Pesantren
3.
Pimpinan Pondok Pesantren berkewajiban
mempungsikan seluruh warga Pondok Pesantren
4.
Pimpinan Pondok Pesantren berkewajiban
memotivasi dan mengkoordinasi seluruh komplek Pondok Pesantren
5. Pimpinan Pondok Pesantren berkewajiban
menjalin kemitraan dengan lembaga institusi yang lainnya guna kemajuan pondok
pesantren
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 10
1.
Kurikulum disusun berdasarkan rangka System
pendidikan Pondok Pesantren dengan memperhatikan :
a.
Peningkatan Iman dan Taqwa
b.
Peningkatan Potensi dan Kecerdasan minat
peserta didik
c.
Pengkajian dan pendalaman kitab kuning yang
menitik beratkan pada
Nahwu,
Shorop dan Ushul Fiqh
2.
Lembaga Pendidikan wajib menyelenggarakan
evaluasi proses pembelajaran peserta didik
3.
Ketentuan mengenai perkembangan kurikulum akan
diatur sebagaimana dimaksud dalam ayat satu dan dua. Diatur lebih lanjut dengan
pelaturan Pondok Pesantren Al-Furqon
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 11
1.
Pimpinan Pondok Pesantren, Pendidik, Pengurus
dan Masyarakat melakukakn pengawasan atas penyelenggaraan pendidkan pada semua
jenjang dan jenis kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing
2.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu
dilakukan dengan prinsip amanat, adil transpormasi dan akuntabilitas publik
3. Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimna
dimaksud dalam ayat satu dan dua akan diatur dalam pelaturan pondok pesantren
BAB V
LARANGAN
Bagian keenam
Larangan Umum
Pasal 12
Melakukan apa yang telah di larang oleh
Allah SWT dan Rosulnya serta Ulul Amri
Bagian ketujuh
Larangan Khusus
Pasal 13
1.
Mengambil atau menggunakan barang orang lain
secara Dzalim
2.
Bebicara kotor dan jorok didalam maupun diluar
komplek
3.
Bergaul dengan yang bukan muhrim didalam maupun
diluar komplek
4.
Memasak bukan pada tempat yang sudah disediakan
5.
Membuang sampah bukan pada tempatnya
6.
Keluar dari Pondok Pesantren bukan pada waktu
yang telah ditentukan dan tanpa seijin yang berwenang
7.
Membawa dan memasukan orang yang bukan santri
kedalam Pondok Pesantren Al-Furqon tanpa seijin Pimpinan Pesantren
8.
Membawa dan mempergunakan barang-barang yang
memabukan dan membahayakan
9.
Merusak dan menghilangkan barang dan pasilitas
Pondok Pesantren Al-Furqon
10. Mempergunakan barang-barang yang mencolok
11. Mengunjungi orang lain dan bergurau
secara berlebihan
BAB VI
Bagian 10
Sanksi Umum
Pasal 14
Barang siapa yang melanggar perundang -
undangan serta pelaturan yang lainnya akan dikenakan tajiran ( sanksi )
Bagian 11
Sanksi Khusus
Pasal 15
1. Digunduli
2.
Membersihkan WC Umum
3.
Disiram didepan Umum
4.
Membersihkan dan membereskan kembali
5.
Memungut sampah dan membuangnya ke tempat
sampah
6.
Membayar denda sebesar Rp. 5000/Orang
7.
Digunduli dan mendapatkan mendali kastrol
8.
Mengganti sejumlah barang yang dihilangkan atau
dirusak
Disahkan di
|
:
|
Cibiuk – Garut
|
Pada Tanggal
|
:
|
|
PIMPINAN PONDOK PESANTREN
AL-FURQON MUHAMMADIYAH CIBIUK
Ttd
UST. YANTO ASYATIBI, SThI
|