• UNDANG-UNDANG PONPES AL-FURQON CIBIUK




    PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN AL-FURQON MUHAMMADIYAH CABANG CIBIUK – DAERAH GARUT NOMOR 01 TAHUN 2012
    TENTANG
    UNDANG – UNDANG PONDOK PESANTREN AL-FURQON
    DENGAN MEMOHON RAHMAT ALLAH SUBHANA WATA’ALA, PIMPINAN PONDOK PESANTREN AL-FURQON MUHAMMADIYAH CIBIUK – GARUT

    Menimbang
    :
    a.
    Bahwa Pondok Pesantren Al-Furqon adalah Lembaga Amal Usaha dibawah naungan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cibiuk.


    b.
    Bahwa Pondok Pesantren Al-Furqon sebagai lembaga yang didirikan untuk mencetak kader Ulama yang bertafaquh fiddien serta menjadi Furqon ( pemisah/Pembeda ) antara hak dan yang bathil di tengah-tengah masyarakat.


    c.
    Bahwa Undang-Undang Pondok Pesantren Al-Furqon Muhammadiyah Cibiuk tahun 1990 tidak memadai lagi dan perlu di amandemen pasal-pasal yang tidak relevan serta menyempurnakan agar sesuai dengan visi, misi dan tujuan Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon.
    Mengingat
    :
    1.
    Program Kerja Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Garut.


    2.
    Musyawarah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Furqon Muhammadiyah Cibiuk dengan Seluruh Dewan Guru
    MEMUTUSKAN



    Menetapkan
    :

    UNDANG-UNDANG PONDOK PESANTREN AL-FURQON MUHAMMADIYAH CIBIUK
    KETENTUAN UMUM
    BAB 1
    Pasal 1
    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
    1.         Status Kelembagaan adalah bahwa Pondok Pesantren Al-Furqon berada dibawah naungan Organisasi Muhammadiyah Daerah Garut.
    2.         Ciri Khas Kelembagaan adalah Pondok Pesantren Al-Furqon adalah sebuah pendidikan yang menitik beratkan pada pendalaman ilmu Nahwu, Shorof serta Ushul Fiqih.
    3.         Pimpinan Pondok Pesantren adalah seseorang yang ahli dalam bidang ilmu agama dan mempunyai kecakapan dalam memimpin serta dipilih melalui musyawarah mufakat.
    4.         Dewan Guru adalah Pendidik sekaligus pengajar yang berdomisili di lingkungan Pondok Pesantren dan mempunyai spesifikasi keilmuan yang dapat di pertanggung jawabkan.
    5.         Kepengurusan adalah santri yang direkrut menjadi pengurus untuk membantu tugas-tugas Pimpinan Pondok Pesantren dan Dewan Guru.
    6.         Sistem Pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon adalah system klasdikal dan modern, yang dimaksud dengan klasdikal adalah santri di utamakan dapat menguasai imu-ilmu agama yang pola pengajarannya yaitu : Kholaqoh, Sorogan dan Bandungan, Adapun yang di maksud Modern, Santri di perkenalkan pada ilmu-ilmu umum dan tekhnologi, seperti pengenalan Komputer, Leadership serta keterampilan lainnya.
    7.         Kurikulum Pendidikan adalah memakai kurikulum yang tidak di batasi lamanya study namun di titik beratkan santri di anggap sudah selesai apabila telah lulus test dalam penguasaan kitab kuning yang telah dipelajarinya
    8.         Santri (Peserta Didik ) adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia didalam Pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon.
    9.         Masyarakat adalah Kelompok warga Negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.


    BAB II
    DASAR, FUNGSI, DAN TUJUAN
    Pasal 2
    1.      Pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Al-Masyru’ah.
    Pasal 3
    Pendidikan Pondok Pesantren Al-Furqon membentuk generasi islam yang ito’ah wa akhlakul karimah yang mengaplikasikan ilmu kedalam amal bertujuan mengembangkan potensi santri agar menjadi manusia yang shaleh kreatif, tertib, disiplin, berkualitas untuk menjadi Al-Mundzir ditengah-tengah masyarakat sebagai khlaipah Fil Ardi





    BAB III
    HAK DAN KEWAJIBAN SANTRI, ORANG TUA, MASYARAKAT, PENGURUS DAN DEWAN GURU
    Bagian Pertama
    Hak dan Kewajiban Santri
    Pasal 4
    1.     Setiap Santri mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran
    2.     Setiap Santri berhak memperoleh pelayanan serta menggunakan pasilitas-pasilitas yang telah disediakan dengan penuh tanggung jawab
    3.     Bagi Santri yang berprestasi berhak mendapatkan Beasiswa
    4.     Bagi Santri yang mempunyai keterbatasan berpikir berhak memperoleh pendidikan dan bimbingan yang khusus
    5.     Setiap Santri berhak memilih dan di pilih
    6.     Setiap Santri berhak mengajukan permasalahan atau keluhan yang dihadapinya baik kepada pengurus, dewan guru dan Pimpinan Pondok

    Pasal 5
    1.     Menjalankan syar’iat Islam dengan sebenar-benarnya berdasarkan dalil yang qoth’i
    2.     Taat dan patuh pada Undang – undang Pondok Pesantren serta pelaturan yang lainnya
    3.     Menjaga nama baik (Almamater) didalam maupun diluar komplek
    4.     Santri Pondok Pesantren Al-Furqon wajib berkata jujur, sopan, dan berakhlakul karimah didalam maupun diluar komplek
    5.     Santri Pondok Pesantren Al-Furqon wajib berbusana muslim didalam dan diluar komplek
    6.     Santri Putera diwajibkan untuk berambut pendek dan atau memamaki peci

    Bagian Kedua
    Hak dan Kewajiban Orang Tua
    Pasal 6
    1.     Orang Tua Santri berhak mengontrolk dan mengawasi pendidikan anaknya
    2.     Orang Tua Santri berhak mengajukan usulan-usulan demi kemajuan Pondok Pesantren Al - Furqon
    3.     Orang Tua Santri berhak mendapatkan laporan perkembangan pendidikan anaknya
    4.     Orang Tua santri berkewajiban untuk berperan aktif dan bertanggung jawab dalam mensukseskan pendidikan Pondok Pesantren
    5.     Orang tua santri berkewajiban menanggung beban biaya pendidkan anaknya yang telah disepakati bersama
    6.     Bagi Orang tua Wali yang kurang mampu berhak mengajukan keringanan biaya

    Bagian Ketiga
    Hak dan Kewajiban Pengurus
    Pasal 7
    1.     Pengurus berhak untuk mendapatkan pasilitas yang menunjuang keberhasilan dalam kepengurusan
    2.     Pengurus berhak mengajukan program kerja secara berkala
    3.     Pengurus berhak mengajukan anggaran bagi pembiayaan program kerjanya
    4.     Pengurus berkewajiban menjalankan program kerjanya dengan rasa penuh tanggung jawab
    5.     Pengurus berkewajiban memberikan contoh atau suri tauladan yang baik kepada anggotanya
    6.     Pengurus berkewajiban melaporkan setiap kegiatan pada pimpinan Pondok Pesantren secara berkala

    Bagian Keempat
    Hak dan Keawajiban Pendidik
    Pasal 8
    1.     Pendidik berhak mendapatkan pelayanan-pelayanan secara hak dan pantas
    2.     Pendidik berhak menentukan arah kebijakan pengajaran yang di konsultasikan terlebih dahulu dengan Pimpinan
    3.     Pendidik berkewajiban untuk melaksanakan tugas dan pungsinya dengan rasa tanggung jawab
    4.     Pendidik berkewajiban membimbing dan mengarahkan peserta didik
    5.     Pendidik berkewajiban memberikan contoh atau suri tauladan yang baik
    6.     Pendidik berkewajiban memenuhi standar kelayakan dalam satuan pendidikan




    Bagian Kelima
    Hak dan Kewajiban Pimpinan Pondok Pesantren
    Pasal 9
    1.     Pimpinan Pondok Pesantren berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan pantas
    2.     Pimpinan Pondok Pesantren berhak menentukan arah dan kebijakan Pondok Pesantren
    3.     Pimpinan Pondok Pesantren berkewajiban mempungsikan seluruh warga Pondok Pesantren
    4.     Pimpinan Pondok Pesantren berkewajiban memotivasi dan mengkoordinasi seluruh komplek Pondok Pesantren
    5.     Pimpinan Pondok Pesantren berkewajiban menjalin kemitraan dengan lembaga institusi yang lainnya guna kemajuan pondok pesantren

    BAB IV
    KURIKULUM
    Pasal 10
    1.     Kurikulum disusun berdasarkan rangka System pendidikan Pondok Pesantren dengan memperhatikan :

    a.      Peningkatan Iman dan Taqwa
    b.      Peningkatan Potensi dan Kecerdasan minat peserta didik
    c.      Pengkajian dan pendalaman kitab kuning yang menitik beratkan pada
    Nahwu, Shorop dan Ushul Fiqh       
    2.     Lembaga Pendidikan wajib menyelenggarakan evaluasi proses pembelajaran peserta didik
    3.     Ketentuan mengenai perkembangan kurikulum akan diatur sebagaimana dimaksud dalam ayat satu dan dua. Diatur lebih lanjut dengan pelaturan Pondok Pesantren Al-Furqon

    BAB V
    PENGAWASAN
    Pasal 11
    1.     Pimpinan Pondok Pesantren, Pendidik, Pengurus dan Masyarakat melakukakn pengawasan atas penyelenggaraan pendidkan pada semua jenjang dan jenis kebijakan sesuai dengan kewenangan masing-masing
    2.     Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu dilakukan dengan prinsip amanat, adil transpormasi dan akuntabilitas publik
    3.     Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimna dimaksud dalam ayat satu dan dua akan diatur dalam pelaturan pondok pesantren

    BAB V
    LARANGAN
    Bagian keenam
    Larangan Umum
    Pasal 12
    Melakukan apa yang telah di larang oleh Allah SWT dan Rosulnya serta Ulul Amri

    Bagian ketujuh
    Larangan Khusus
    Pasal 13
    1.     Mengambil atau menggunakan barang orang lain secara Dzalim
    2.     Bebicara kotor dan jorok didalam maupun diluar komplek
    3.     Bergaul dengan yang bukan muhrim didalam maupun diluar komplek
    4.     Memasak bukan pada tempat yang sudah disediakan
    5.     Membuang sampah bukan pada tempatnya
    6.     Keluar dari Pondok Pesantren bukan pada waktu yang telah ditentukan dan tanpa seijin yang berwenang
    7.     Membawa dan memasukan orang yang bukan santri kedalam Pondok Pesantren Al-Furqon tanpa seijin Pimpinan Pesantren
    8.     Membawa dan mempergunakan barang-barang yang memabukan dan membahayakan
    9.     Merusak dan menghilangkan barang dan pasilitas Pondok Pesantren Al-Furqon
    10.  Mempergunakan barang-barang yang mencolok
    11.  Mengunjungi orang lain dan bergurau secara berlebihan




    BAB VI
    Bagian 10
    Sanksi Umum
    Pasal 14
    Barang siapa yang melanggar perundang - undangan serta pelaturan yang lainnya akan dikenakan tajiran ( sanksi )
    Bagian 11
    Sanksi Khusus
    Pasal 15
    1.    Digunduli
    2.     Membersihkan WC Umum
    3.     Disiram didepan Umum
    4.     Membersihkan dan membereskan kembali
    5.     Memungut sampah dan membuangnya ke tempat sampah
    6.     Membayar denda sebesar Rp. 5000/Orang
    7.     Digunduli dan mendapatkan mendali kastrol
    8.     Mengganti sejumlah barang yang dihilangkan atau dirusak


    Disahkan di
    :
    Cibiuk – Garut
    Pada Tanggal


    :

    PIMPINAN PONDOK PESANTREN
    AL-FURQON MUHAMMADIYAH CIBIUK

    Ttd

    UST. YANTO ASYATIBI, SThI
  • You might also like

Diberdayakan oleh Blogger.